Murid SD Sudah Pintar Jualan Miras

Murid SD Sudah Pintar Jualan Miras
Murid SD Sudah Pintar Jualan Miras. Getty Images

Dirinya mengungkapkan, barang haram itu didapatkan dari pemilik warung berinisial RSD (40) warga Babulu, berupa 4 botol bir bintang, 10 botol anggur cap orang tua dan 10 botol wiski yang disembunyikan di bawah kolong rumahnya. Sementara itu dari tangan NN (50) warga Gunung Makmur, miras yang disita sebanyak 56 botol anggur cap orangtua, 12 botol Kolonel (Vodka), 3 botol wiski, 12 botol bir bintang dan 4 botol anggur Kolesom. Saat digerebek, NN menyimpan Miras jualannya di dalam rumah, tepatnya di belakang lemari.

Sedangkan IR  (60) warga Babulu Darat hanya 17 botol anggur merah yang ditemukan.
“Semua penjual itu masing masing memiliki warung, untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan tidak menyimpan miras jualannya dalam toko,” ungkap Denny.

Kasiops Denny berharap, kepada seluruh masyarakat PPU agar ikut andil dalam memerangi peredaran miras. “Kita berharap kepada warga untuk melaporkan ketika ada disekitar tempat tinggalnya menjual miras. Agar peredaran miras di PPU dapat kita tekan,” imbaunya.

Ia menegaskan, ketiga penjual miras tersebut akan ditindak tegas berdasarkan peraturan yang ada yakni Perda nomor 5 tahun 2009 tentang Peredaran Miras. “Penjual miras di Babulu akan kita tindak tegas, dan besar kemungkinan akan kita mejahijaukan karena mereka telah berulangkali diberikan peringatan namun tidak mengindahkan,” pungkas Denny. (bp-20)


PENAJAM - Orang tua seharusnya melindungi, mendidik dan menanamkan nilai-nilai kebaikan bagi anaknya agar mampu mencapai cita-cita. Tapi lain halnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News