Murni Urusan Daerah, Pilkada Tetap Didanai APBD
Kamis, 27 Oktober 2011 – 17:57 WIB
JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa Pemilukada harus tetap dibiayai dengan APBD. Menurutnya, Pemilukada murni urusan daerah. Namun menurut Djohermansyah, nantinya pemilihan kepala daerah bukan rezim Pemilu. "Nanti namanya RUU Pemilihan Kepala Daerah," tanda birokrat yang akrab disapa dengan panggilan Prof Djo itu.
"Ada otonomi, maka daerah punya urusan dan kewenangan. Pemimpinnya (kepala daerah) dipilih oleh rakyat untuk menjalankan urusan rumah tangganya. Kalau begitu filosofinya, pembiayaan mesti dari uang daerah (APBD)," ujar Djohermansyah di sela-sela diskusi bertema "Menyongsong Lahirnya UU Pemilukada" yang digelar Seven Strategic Studies di Jakarta, Kamis (27/10).
Baca Juga:
Pernyataam Djohermansyah itu untuk menanggapi usulan Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor, yang meminta agar Pemilukada didanai APBN. Alasan Isran, karena Pemilukada sudah masuk rezim Pemilu maka angaran Pemilukada harus berasal dari APBN.
Baca Juga:
JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa Pemilukada harus tetap dibiayai dengan APBD. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi