Murni Urusan Daerah, Pilkada Tetap Didanai APBD

Murni Urusan Daerah, Pilkada Tetap Didanai APBD
Murni Urusan Daerah, Pilkada Tetap Didanai APBD
Sementara tekait usulan agar Pilkada putaran kedua ditiadakan, dengan tegas Djohermansyah mengatakan bahwa pada prinsipnya pasangan pemenang pilkada ditentukan berdasarkan suara mayoritas.  "Bukan suara terbanyak, tapi dasarnya adalah suara mayoritas, 50 persen lebih," ucapnya.

Meski demikian Djohermansyah mengakui, pada prakteknya seringkali raihan suara pemenang Pilkada tak mencapai 50 persen lebih. "30 persen ada. Malah dalam praktek 21 persen bisa menang," tandasnya.

Sedangkan Ketua Komisi II Chairuman Harahap yang juga tampil sebagai pembicara menilai kekhawatiran bahwa Pemilukada yang berkali-kali akan memakan biaya tinggi, sama sekali tak beralasan. Politisi Golkar itu menegaskan, buah demokratisasi dari Pemilukada tak bisa dinilai dengan uang.

 "Menyimpulkan biaya Pemilukada terlalu mahal itu belum didasarkan pada hasil audit komprehensif dan belum mempertimbangkan orientasi pembinaan kehidupan berdemokrasi," ulasnua.(ara/jpnn)

JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa Pemilukada harus tetap dibiayai dengan APBD. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News