Muslim Ditembak Menggunakan Senjata Api Kaliber 32, Buatan Brasil

Muslim Ditembak Menggunakan Senjata Api Kaliber 32, Buatan Brasil
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi (tengah) dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (15/11). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, BELAWAN - Polda Sumatera Utara membeberkan jenis senjata api yang digunakan pelaku penembakan terhadap Muslim, 48, warga Jalan TM Pahlawan Lorong Bahagia, Medan Belawan, Sumatera Utara.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan senjata api yang digunakan tersangka berinisial HSD alias H Len, 56, adalah senjata api merek Taurus Kaliber 32 Made in Brasil nomor FZC93212. 

Dari lokasi kejadian, petugas kepolisian juga mengamankan 1 buah magazane, 10 butir amunisi kaliber 32, 1 buah parang, 2 butir selongsong peluru kaliber 32 dan 1 butir proyektor. 

"Dari kejadian tersebut penyidik sudah melakukan penyitaanan berapa barang bukti," kata Tatan, Senin (15/11).  

Lebih lanjut Tatan mengungkapkan terkait kepemilikan senjata api tersangka. Dia mengatakan bahwa pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api. 

"Tersangka memiliki izin, tetapi izinnya sudah mati enam bulan. Harusnya diperpanjang tersangka. Kemudian akan kami gali lagi terkait masalah izin tersebut," sebut Mantan Kabid Humas Polda Sumut itu. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI nomor 12 tahun 1951 itu subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api dan Penganiayaan. 

Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/11) sekitar pukul 23.45 wib. Saat itu terjadi bentrokan antara warga Lorong Tigor dengan warga Lorong Pisang Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara. 

Polda Sumatera Utara membeberkan jenis senjata api yang digunakan pelaku penembakan terhadap Muslim (48), warga Jalan TM Pahlawan Lorong Bahagia, Medan Belawan, Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News