Musorprov KONI DKI Tanpa Pemilihan, Penetapan Hidayat Humaid Digugat ke BAORI

Musorprov KONI DKI Tanpa Pemilihan, Penetapan Hidayat Humaid Digugat ke BAORI
Kuasa hukum Julizar Idris, Rastiawan Arief, Barry Sihotang, dan Brain Sihotang. Foto: Dok Julizar Idris

jpnn.com, JAKARTA - Hasil pemilihan Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 digugat ke badan arbitrase olahraga Indonesia (BAORI).

Gugatan itu dimohonkan oleh Julizar Idris yang merupakan salah satu kandidat dalam musyawarah olahraga provinsi (Musorprov) ke-12 KONI DKI yang digelar pada tanggal 12 Maret 2022 lalu. Sementara termohon adalah Hidayat Humaid yang merupakan Ketua KONI terpilih.

Menurut Julizar Idris gugatan tersebut dilakukan karena ternyata dalam proses pemilihan, agenda pemilihan ketua yang disepakati ternyata tidak dilaksanakan. 

Agenda itu di antaranya adalah penyampaian visi dan misi calon ketua dan proses pemungutan suara untuk memilih calon ketua baru itu sendiri.

Tidak heran hal tersebut jelas mencederai semangat demokrasi dan jiwa sportivitas yang menjadi seharusnya menjadi dasar dari organisasi keolahragaan di Indonesia ini.

"Karena itu, saya melakukan gugatan demi menegakkan kebenaran dan demokrasi," ungkap Julizar dalam rilis tertulis.

Penetapan pemilihan ketua pada Musorprov tahun ini hanya dilakukan dengan menggunakan surat dukungan dari masing-masing cabang olahraga (cabor) maupun badan fungsional di lingkungan KONI DKI. Padahal surat dukungan hanyalah pelengkap persyaratan belaka. 

Untuk memenangkan kontestasi haruslah diadakan pemungutan suara sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.

Julizar Idris mengajukan gugatan ke BAORI seusai pemilihan Ketua Umum KONI DKI yang dinilai mencederai demokrasi dan jiwa sportivitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News