Mustahil, Jualan Surat Utang Tanpa Jaminan

Mustahil, Jualan Surat Utang Tanpa Jaminan
Mustahil, Jualan Surat Utang Tanpa Jaminan
JAKARTA – Pemerintah sah-sah saja berkilah bahwa Gelora Bung Karno (GBK) tidak digadaikan ke investor asing. Namun fakta yang ada, dalam prakteknya setiap pemerintah menerbitkan surat hutang syariah (sukuk) maka investor yang membeli memerlukan jaminan hutang. Pertanyaannya, dengan apa pemerintah memberikan garansi bagi pembeli surat hutang?

Pertanyaan itu dilontarkan ekonom Endang S Thohari dalam diskusi di Jakarta, Jumat (3/7). Dalam diskusi yang mengangkat tema ‘Gelora Bung Karno Dahulu, Monas Kemudian?’ tersebut, Endang mengungkapkan, prinsip prudential (kehati-hatian) bank mewajibkan adanya cash collateral (jaminan).

Endang mengatakan, prinsip cash collateral sebenarnya berlaku baik dalam bank konvensional maupun bank syariah. “Maka investor Qatar pun demikian, meminta aset dari pemerintah atas dana (sukuk) yang telah mereka pinjamkan. Tetapi pemerintah kebingungan dalam menjaminkan aset karena kekayaan alam Indonesia sudah habis terkuras dan tidak mungkin dijaminkan lagi. Karena itu setelah upaya pemerintah menggadaikan Gelora Bung Karno, bukan hal mustahil dalam Tugu Monas menyusul akan digadaikan,” ujar Endang.

Menurutnya, tak semestinya pemerintah mencari sumber utang baru untuk membiayai pembangunan. Pasalnya, pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan dana di bank-bank dalam negeri termasuk di bank-bank milik pemerintah daerah.

JAKARTA – Pemerintah sah-sah saja berkilah bahwa Gelora Bung Karno (GBK) tidak digadaikan ke investor asing. Namun fakta yang ada, dalam prakteknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News