Mustahil, Jualan Surat Utang Tanpa Jaminan
Jumat, 03 Juli 2009 – 18:37 WIB
JAKARTA – Pemerintah sah-sah saja berkilah bahwa Gelora Bung Karno (GBK) tidak digadaikan ke investor asing. Namun fakta yang ada, dalam prakteknya setiap pemerintah menerbitkan surat hutang syariah (sukuk) maka investor yang membeli memerlukan jaminan hutang. Pertanyaannya, dengan apa pemerintah memberikan garansi bagi pembeli surat hutang? Menurutnya, tak semestinya pemerintah mencari sumber utang baru untuk membiayai pembangunan. Pasalnya, pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan dana di bank-bank dalam negeri termasuk di bank-bank milik pemerintah daerah.
Pertanyaan itu dilontarkan ekonom Endang S Thohari dalam diskusi di Jakarta, Jumat (3/7). Dalam diskusi yang mengangkat tema ‘Gelora Bung Karno Dahulu, Monas Kemudian?’ tersebut, Endang mengungkapkan, prinsip prudential (kehati-hatian) bank mewajibkan adanya cash collateral (jaminan).
Baca Juga:
Endang mengatakan, prinsip cash collateral sebenarnya berlaku baik dalam bank konvensional maupun bank syariah. “Maka investor Qatar pun demikian, meminta aset dari pemerintah atas dana (sukuk) yang telah mereka pinjamkan. Tetapi pemerintah kebingungan dalam menjaminkan aset karena kekayaan alam Indonesia sudah habis terkuras dan tidak mungkin dijaminkan lagi. Karena itu setelah upaya pemerintah menggadaikan Gelora Bung Karno, bukan hal mustahil dalam Tugu Monas menyusul akan digadaikan,” ujar Endang.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah sah-sah saja berkilah bahwa Gelora Bung Karno (GBK) tidak digadaikan ke investor asing. Namun fakta yang ada, dalam prakteknya
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo