Mutasi Jabatan Minimal Setelah Dua Tahun Kerja
Kamis, 20 Oktober 2011 – 23:32 WIB
Dalam melakukan mutasi terhadap pegawai, PPK harus berdasarkan pertimbangan objektif dan kebutuhan yang dihadapi suatu instansi atau daerah. Dalam keadaan normal, mutasi terhadap seorang pegawai dapat dilakukan dalam kurun waktu dua hingga lima tahun. Itu sebabnya mutasi yang berdasarkan penilaian subjektif sebaiknya dihindari.
Baca Juga:
"Jangan baru enam bulan, orangnya sudah dipindah. Kasihan nanti pegawainya, baru beradaptasi sudah dipindah sana-sini," cetusnya.
Mengenai kompetensi jabatan, seorang pegawai harus memiliki kompetensi bidang dan teknis dalam melaksanakan tugas serta fungsinya. Ini agar pegawai tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memahami peraturan kepegawaian. Pasalnya, banyak PPK yang ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda