Mutasi Jabatan Minimal Setelah Dua Tahun Kerja

Mutasi Jabatan Minimal Setelah Dua Tahun Kerja
Mutasi Jabatan Minimal Setelah Dua Tahun Kerja
Dalam melakukan mutasi terhadap pegawai, PPK harus berdasarkan pertimbangan objektif dan kebutuhan yang dihadapi suatu instansi atau daerah. Dalam keadaan normal, mutasi terhadap seorang pegawai dapat dilakukan dalam kurun waktu dua hingga lima tahun. Itu sebabnya mutasi yang berdasarkan penilaian subjektif sebaiknya dihindari.

"Jangan baru enam bulan, orangnya sudah dipindah. Kasihan nanti pegawainya, baru beradaptasi sudah dipindah sana-sini," cetusnya.

Mengenai kompetensi jabatan, seorang pegawai  harus memiliki kompetensi bidang dan teknis dalam melaksanakan tugas serta fungsinya. Ini agar pegawai tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. (esy/jpnn)

JAKARTA--Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memahami peraturan kepegawaian. Pasalnya, banyak PPK yang ternyata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News