Mutasi Jaksa di Kejagung Dicap Tak Sesuai Nawacita

Mutasi Jaksa di Kejagung Dicap Tak Sesuai Nawacita
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rotasi maupun mutasi di Kejaksaan Agung tengah menjadi sorotan masyarakat. 

Menurut pakar hukum tata negara Amril Sihombing, tertutupnya informasi mekanisme penilaian dan seleksi jaksa di Kejagung menimbulkan pertanyaan.

Dia mencontohkan, promosi jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, promosi Direktur Penyidikan pada Jampidsus Elisier Sahat Maruli Hutagalung, kemudian mantan Kajari Pontianak, Kalbar, hingga yang terbaru persaingan merebut kursi Kepala Kejati DKI Jakarta.

Menurut Amril, sesuai perundang-undangan, baik promosi dan mutasi jaksa harus dilihat dari rekam jejak bersangkutan secara kualitas dan kuantitasnya. Namun, ia menyayangkan, jika ada oknum jaksa yang tidak berprestasi dan diduga terlibat suatu pidana justru dipromosikan.

Dia menambahkan, meski sudah ada aturan maupun standar operasional prosedur yang berlaku, sepertinya bidang pembinaan Kejagung tidak mengimplementasikan apa yang sudah ada dalam aturan tersebut. 

"Wajah penegakan hukum di Indonesia makin tercoreng, sekaligus tidak sesuai Nawacita Jokowi,” kata Amril, Jumat (20/11).

Dia mengatakan, proses mutasi ataupun promosi seorang jaksa harus berdasarkan kompetensi dan berbasis kinerja yang profesionalisme. Penempatan itu harus dilakukan dengan melihat masa bakti kerja para jaksa. Sedangkan untuk seleksi tak masalah asal tepat sasaran dan bukan asal penempatan.

“Jika sistem promosi mutasi berjalan profesional, maka jaksa akan memiliki motivasi untuk bekerja secara profesional dan berintegritas,” katanya.

JAKARTA - Rotasi maupun mutasi di Kejaksaan Agung tengah menjadi sorotan masyarakat.  Menurut pakar hukum tata negara Amril Sihombing, tertutupnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News