MUTU International Minta Masyarakat Waspada Sertifikat SMAP Bodong

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah maupun swasta saat ini tengah gencar memerangi korupsi dan tindakan penyuapan dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintahan.
Bahkan, Menteri BUMN Erick Thohir mengubah sifat penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) di seluruh BUMN dari sukarela menjadi wajib.
Untuk menilai penerapannya, organisasi pemerintahan ataupun swasta perlu sertifikat SMAP. Ternyata ada sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ini.
Belakangan ini santer terdengar ada pihak yang menjajakan sertifikat SMAP seharga Rp11 juta di pasar online. Kabar itu juga telah dimuat di sebuah media nasional pada 27 Februari lalu.
Pihak perusahaan terakreditasi untuk sertifikasi, inspeksi dan pengujian, termasuk sertifikat SMAP, MUTU International mengatakan sangat menyayangkan jika benar ada praktik jual beli sertifikat antipenyuapan itu.
"Jika ada pihak yang menjual demikian mudah sertifikat antipenyuapan, ini tentu akan merusak langkah membangun kepercayaan bahwa BUMN telah antipenyuapan," ujar Presiden Direktur MUTU International, Arifin Lambaga, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/2).
Ia menegaskan praktik jual beli SMAP ini tidak benar.Untuk mendapatkan sertifikat SMAP, organisasi pemerintah ataupun swasta perlu menjalani prosedur sesuai standar.
Sertifikat SMAP, lanjutnya, dapat diberikan setelah suatu perusahaan menyatakan komitmennya, menjalankan syarat-syarat standar sistem manajemen, dan diperiksa secara berkala kepatuhannya terhadap tindakan anti penyuapan. Perlu waktu yang tak pendek sehingga perusahaan berhak memperoleh sertifikat itu.
Pemerintah maupun swasta saat ini tengah gencar memerangi korupsi dan tindakan penyuapan dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintahan.
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi