MVP Merasa Berhak Tayangkan Film Soekarno

Atas dasar itu, Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhirno, memerintahkan agar dilakukan panggilan ulang terhadap Hanung Bramantyo dan karena Hanung selaku tergugat tidak menghadiri persidangan, maka sidang ditunda selama 2 minggu.
Bergulirnya kasus ini ke persidangan sebetulnya disesalkan pihak Hanung. Rivai mengatakan Rachmawati tidak punya keterkaitan lagi dengan produksi film tersebut karena melalui surat tertanggal 8 Juni 2013, Rachmawati telah mengundurkan diri dari kerjasama film Soekarno yang mengangkat peristiwa kemerdekaan dan menyatakan akan memproduksi sendiri film hari-hari terakhir Soekarno yang mengangkat peristiwa pasca G30S hingga akhir hayat tersebut.
Keadaan tersebut, imbuh Rivai, merupakan pengakhiran perjanjian, di mana masing-masing pihak berpisah baik-baik dan saling melanjutkan sekuel filmnya masing-masing.
"Bila sekarang dalam gugatannya Ibu Rachmawati meminta agar film Soekarno produksi MVP dihentikan, apakah itu fair? Silahkan publik yang menilainya," cetusnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Tripar Multivision Plus (MVP), Rivai Kusumanegara mengatakan kliennya berhak menayangkan film "Soekarno: Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sempat Ditolak, Andre Taulany Kembali Ajukan Gugatan Cerai
- Digiland 2025 Siap Digelar, Tiket Habis Terjual, 20 Ribu Pengunjung Bakal Meramaikan
- Jadi Ustaz di Film Pembantaian Dukun Santet, Ariyo Wahab Ungkap Tantangannya
- Rayen Pono Anggap Ahmad Dhani Meremehkan Persoalan Salah Sebut Marga
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Kementerian Hukum Digugat Terkait SK PARFI Kubu Ki Kusumo