N dalam KK

Oleh Dahlan Iskan

 N dalam KK
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atau jangan-jangan sudah --hanya saya kurang mengikuti perkembangan.

Di mana tidak baiknya N?

Tentu tidak sama.

Untuk ranah publik: merusak tatanan.

Untuk ranah swasta: mengganggu disiplin manajemen.

Sebaliknya, nepotisme sebenarnya tidak akan merusak tatanan. Pun di ranah publik. Asal: demokrasi, hukum, merit system dan keterbukaan informasi dijamin --sampai ke tingkat pelaksanaannya.

Itulah sebabnya di negara maju nepotisme dianggap biasa. Apalagi di swasta: nepotisme tidak boleh dipersoalkan. Itu suka-suka pemilik perusahaan.

Bagaimana kalau akibat nepotisme itu perusahaannya bangkrut?

Hukum positif kita tidak memasukkan nepotisme sebagai pelanggaran hukum. Tidak satu pun pasal yang mengatakan nepotisme itu kejahatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News