Nadia Mulya Sebut Putusan PT DKI Biadab
Senin, 15 Desember 2014 – 21:16 WIB

Nadia Mulya. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Budi Mulya 12 tahun penjara, dinilai biadab oleh anaknya, Nadia Mulya. Awalnya, Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir