Nadiem Makarim Minta Para Kadis Pendidikan Prioritaskan Redistribusi Guru

Nadiem Makarim Minta Para Kadis Pendidikan Prioritaskan Redistribusi Guru
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: ANTARA/HO Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan tetap menjalankan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Mendikbud Nadiem Makarim bahkan menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan zonasi.

Namun dia menyadari tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi. Karena itu Kemendikbud mengeluarkan kebijakan kompromi dari zonasi dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen), dan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70 persen (sebelumnya minimal 80 persen).

“Jadi bagi orang tua yang sangat semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan angka (nilai) yang baik, prestasi yang baik, ini menjadi kesempatan mereka untuk mencapai sekolah yang diinginkan,” ujar Nadiem, Kamis (19/12).

Dia menegaskan, kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi.

“Ini suatu kompromi di antara aspirasi kita untuk mencapai pemerataan, tetapi juga aspirasi orang tua yang ingin anak berprestasinya bisa mendapatkan pilihan di sekolah yang diinginkan,” tuturnya.

Dia mengatakan, Kemendikbud ingin membuat sebuah kebijakan yang bisa melaksanakan esensi semangat zonasi, yaitu pemerataan bagi semua murid untuk bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik dengan tetap mengakomodasi perbedaan kondisi di daerah.

Namun dia menegaskan, zonasi bukan satu-satunya solusi dalam mencapai pemerataan pendidikan. Ada satu lagi kebijakan yang memiliki dampak lebih besar, yaitu pemerataan kuantitas dan kualitas guru.

Dia mengharapkan dukungan dari para kepala dinas pendidikan sebagai perwakilan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi, setidaknya dari jumlah atau kuantitas guru.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan tetap menjalankan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News