Nafsu Lihat Tubuh Putri Kandung, Ayah Bejat Ajak ke Kebun Sawit, Terjadilah
Senin, 04 April 2022 – 21:38 WIB
"Pelaku kami jerat Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2," pungkas AKP Hari. (mcr14/jpnn)
Perubahan tubuh sang putri yang beranjak remaja membuat ayahnya nafsu dan nekat. Perbuatan bejat itu sampai berulang kali dan korban hamil
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Musi Banyuasin Hebohkan Warga
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Petani di Rohil Diamankan Polisi