Nafsu Lihat Tubuh Putri Kandung, Ayah Bejat Ajak ke Kebun Sawit, Terjadilah
Senin, 04 April 2022 – 21:38 WIB

Ilustrasi - putri kandung korban pencabulan ayah sendiri. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pelaku kami jerat Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2," pungkas AKP Hari. (mcr14/jpnn)
Perubahan tubuh sang putri yang beranjak remaja membuat ayahnya nafsu dan nekat. Perbuatan bejat itu sampai berulang kali dan korban hamil
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna