Nafsu Lihat Tubuh Putri Kandung, Ayah Bejat Ajak ke Kebun Sawit, Terjadilah

Nafsu Lihat Tubuh Putri Kandung, Ayah Bejat Ajak ke Kebun Sawit, Terjadilah
Ilustrasi - putri kandung korban pencabulan ayah sendiri. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Pelaku kami jerat Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2," pungkas AKP Hari. (mcr14/jpnn)


Perubahan tubuh sang putri yang beranjak remaja membuat ayahnya nafsu dan nekat. Perbuatan bejat itu sampai berulang kali dan korban hamil


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News