Nah Lho, Bang Sandi Pasti Masuk Penjara
Minggu, 30 April 2017 – 05:33 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Dia menambahkan, Sandi sempat mengejar Harianto yang berusaha melarikan diri.
Ketika Harianto tersungkur, Sandi menghujamkan parangnya sebanyak tiga kali.
Akibatnya, jari tangan kanan Harianto putus. Kepala sebelah kanan juga terluka.
Menurut Gede, peristiwa itu terjadi secara spontan karena adanya perkataan dari korban yang membuat sakit hati pelaku.
Sandi terancam pasal 351 ayat (2) dan ayat (4) KUHP karena melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan. (uno)
Sandi bakal dijatuhi hukuman berat karena menusuk Harianto (33) di Kecamatan Sekatak, Bulungan, Sabtu (22/4) lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya