Nah Ya! Pensiun Dini, Nurhadi Belum Laporkan Harta ke KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Seharusnya, pejabat negara yang akan mengakhiri jabatan tetap harus melaporkan jumlah kekayaan yang dimiliki.
"Sebenarnya untuk mengakhiri jabatan kan tetap wajib lapor," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (9/8).
Yuyuk mengatakan, sampai pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo, Nurhadi belum melaporkan harta kekayaannya. "Sampai saat ini belum ada," jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, soal urusan mundurnya Nurhadi dari jabatan sekretaris MA maupun pegawai negeri sipil, bukan urusan KPK.
Namun, kata dia, ketika presiden sudah menyetujui pengunduran diri Nurhadi, KPK memang ada membantu mendorong rekrutmen jabatan sekretaris MA.
"KPK aktif di situ untuk mendorong rekrutmennya dilakukan secara transparan dan juga dipilih orang yang kompeten," papar Yuyuk. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI