Nah Ya! Pensiun Dini, Nurhadi Belum Laporkan Harta ke KPK

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Seharusnya, pejabat negara yang akan mengakhiri jabatan tetap harus melaporkan jumlah kekayaan yang dimiliki.
"Sebenarnya untuk mengakhiri jabatan kan tetap wajib lapor," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (9/8).
Yuyuk mengatakan, sampai pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo, Nurhadi belum melaporkan harta kekayaannya. "Sampai saat ini belum ada," jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, soal urusan mundurnya Nurhadi dari jabatan sekretaris MA maupun pegawai negeri sipil, bukan urusan KPK.
Namun, kata dia, ketika presiden sudah menyetujui pengunduran diri Nurhadi, KPK memang ada membantu mendorong rekrutmen jabatan sekretaris MA.
"KPK aktif di situ untuk mendorong rekrutmennya dilakukan secara transparan dan juga dipilih orang yang kompeten," papar Yuyuk. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank