Naikkan Harga BBM, SPBU Asing Langgar Kepmen ESDM?
Senin, 27 Januari 2020 – 20:19 WIB

SPBU Shell. Foto: Shell
“Shell dan Total diduga menetapkan jauh di atas batas atas. Artinya diduga melanggar Kepmen,” kata dia.
Terkait dugaan pelanggaran itu Sofyano mencontohkan, untuk RON 90, Shell menjual seharga Rp10.000, padahal batas atas adalah Rp9.115 per liter.
Begitu pula RON 92, dari batas atas Rp9.171 per liter, ternyata Shell menjual Rp10.250 per liter. Untuk RON 95, dengan batas atas Rp9.886 per liter, ternyata Shell menjual Rp11.700 per liter.
“Untuk itu, Menteri ESDM harus memberi sanksi kepada SPBU asing karena kewibawaan Keputusan Menteri akan dipertanyakan kalau dilanggar,” tandas Sofyano.(chi/jpnn)
ESDM harus memberi sanksi kepada SPBU asing karena kewibawaan Keputusan Menteri akan dipertanyakan kalau dilanggar.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya