Naikkan Harga BBM, SPBU Asing Langgar Kepmen ESDM?

jpnn.com, JAKARTA - SPBU asing seperti Shell dan Total telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Akibatnya, harga BBM di SPBU asing menjadi jauh lebih mahal dibandingkan BBM Pertamina.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menduga SPBU asing tersebut melanggar aturan, yakni menetapkan harga jual di atas formula harga yang ditetapkan pemerintah.
“Sangat mahal. Jauh sekali dibandingkan Pertamina," kata Sofyano.
Penetapan harga BBM nonPSO, lanjut Sofyano, seharusnya mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 187 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Penghitungan Harga Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Jenis Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Dan/Atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Menurut Sofyano, Kepmen tersebut sudah menetapkan formula harga, di mana terdapat batas bawah dan batas atas.
“MOPS masing-masing BBM sudah diatur, begitu pula Average MOPS. Dari formula tersebut bisa dihitung, berapa seharusnya batas bawah dan batas atas,” jelas dia.
Berdasarkan formula tersebut, untuk BBM RON 95, RON 98, dan solar CN 51 misalnya, ditetapkan bahwa batas bawah adalah MOPS+Rp1.200/liter+marjin (5% dari harga dasar).
Sedangkan batas atas ditetapkan, MOPS+Rp1.200/liter+marjin (10% dari harga dasar).
ESDM harus memberi sanksi kepada SPBU asing karena kewibawaan Keputusan Menteri akan dipertanyakan kalau dilanggar.
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- PGN Mampu Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak