Naikkan Harga Elpiji 12 Kg, Pertamina Tak Perlu Izin Presiden
jpnn.com - JAKARTA - PT Pertamina dalam waktu dekat akan menaikkan harga elpiji 12 Kg, sebesar Rp 1.000-Rp 1.500. Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Ali Mundakir mengatakan kenaikan harga gas Elpiji 12 Kg ini murni aksi korporasi, karena Elpiji 12 Kg bukan barang subsidi.
Ali juga menegaskan, Pertamina tidak perlu meminta izin kepada presiden maupun pemerintah untuk menaikkan harga elpiji 12 Kg. Sebab, jika pemerintah mengintervensi dalam proses kenaikan elpiji 12 Kg, maka akan ada konsekuensi yang pemerintah harus tanggung, yaitu pemerintah harus menanggung selisih harga tersebut.
"Tidak ada dasar hukum Pertamina meminta persetujuan, karena ini bukan barang subsidi. Saya yakin pemerintah juga tidak akan mengintervensi hal ini. Karena jika pemerintah mengintervensi, maka ada konsekuensi bagi pemerintah harus menanggung selisih harga, dan itu diberlakukan sebagai barang subsidi. Peraturannya seperti itu," ucap Ali di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (13/8).
Dalam hal ini kata Ali, perusahaan hanya melaporkan kepada pemerintah, khususnya kementerian terkait yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko).
"Kita hanya memberitahu lewat surat pemberitahuan, bukan meminta izin karena memang tidak perlu meminta izin," tandas Ali. (chi/jpnn)
JAKARTA - PT Pertamina dalam waktu dekat akan menaikkan harga elpiji 12 Kg, sebesar Rp 1.000-Rp 1.500. Vice President Corporate Communication PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu Per Gram, Jadi Sebegini
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Hutama Karya Bangun RSUP Dr Sardjito & Gedung Estetika RSUP di Bali
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!