Nakal, Anggota Polsek Terancam Hukuman Mati

Nakal, Anggota Polsek Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi. Pixabay.com

Kasus itu terungkap pada Juni 2015. Saat itu, personel Polrestabes Surabaya lebih dulu menangkap Indri di sekitar pasar wisata Sedati. Barang bukti yang diamankan dari Indri berupa satu poket SS dan dua butir ineks. 

Ketika digelandang ke tempat kosnya, polisi me­nemukan 13 kg narkotika jenis SS, 22 butir ekstasi, lima poket SS siap edar, dan alat isap. 

Di lokasi, polisi juga mendapati Abdul Latief. Dia kemudian mengaku bahwa barang haram itu merupakan titipan Tri Diah Torissah alias Susi, napi di Medaeng. (sar/ono)


SURABAYA – Berkas ka­sus kepemilikan 13 kg sabu­ sabu (SS) yang melibatkan anggota Polsek Sedati Aiptu Abdul Latief dan istri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News