Nama Dicoret dari Daftar Caleg, Politikus Gerindra Geram

Nama Dicoret dari Daftar Caleg, Politikus Gerindra Geram
Gerindra. Foto: dok jpnn

''Misalnya, dalam kasus Wisnu Wardhana. Statusnya jelas terpidana sebelum dieksekusi kejaksaan,'' jelasnya.

Tidak hanya mengadukan KPU ke Bawaslu. Yunus menyebutkan, pihaknya juga mengadukan KPU Sidoarjo ke Dewan Penyelenggara Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Sebab, KPU Sidoarjo dianggap melanggar etika.

''Laporan sudah didaftarkan, tinggal menunggu panggilan.''

Ketika dikonfirmasi, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Hukum Nanang Haramain menjelaskan, pihaknya dua kali diundang Bawaslu. Dalam pertemuan itu, Rifai juga hadir.

Rapat diadakan sebagai langkah mediasi. Namun, mediasi gagal. Rifai meminta pembatalan SK pencoretan. Ketetapan itu dianggap tidak sah. Sebab, keputusan KPU hanya berdasar petikan Mahkamah Agung (MA), bukan salinan putusan.

Di sisi lain, lanjut Nanang, KPU tentu menolak. Dia menegaskan, KPU Sidoarjo sudah berkonsultasi kepada KPU Pusat dan provinsi.

Pencoretan Rifai dari DCT sudah sesuai Surat Edaran (SE) KPU Nomor 31. ''Bahkan, surat keterangan dan bukti sudah cukup untuk mencoret,'' ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, pada pileg 2019 Rifai sudah masuk DCT DPRD Sidoarjo dari dapil Taman-Sukodono.

Politikus Gerindra M. Rifai sudah mengadukan KPU ke Bawaslu karena namanya dicoret dari daftar caleg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News