Nama Pelapor Kasus Honorer K2 Dirahasiakan

Nama Pelapor Kasus Honorer K2 Dirahasiakan
Nama Pelapor Kasus Honorer K2 Dirahasiakan
Berdasarkan aturan terkait masa uji publik selama tiga pekan, BKD juga diberi waktu selama 45 hari untuk melakukan proses dan pengolahan data yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Waktu BKD melakukan pemeriksaan dan pengolahan kembali data yang dilaporkan oleh masyarakat selama 45 hari, untuk selanjutnya dikirim kembali ke BKN setelah masa uji publik selesai," tutur Krish Shinta. 

Terpisah, Kepala UPK Purwojati sekaligus Wakil Kepala PGRI Banyumas, Drs Chafid Muchtar berharap, dengan adanya kesempatan bagi para honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS bisa memenuhi jumlah guru PNS yang masih kurang di beberapa sekolah di wilayah unit kerjanya.

"Semoga mereka yang sekarang berstatus honorer dengan adanya tes CPNS honorer K2, diharapkan dapat diangkat menjadi PNS agar kesejahteraan mereka tercukupi," katanya. (syt/sus)

PURWOKERTO - Pascadilakukan uji publik sejak 27 Maret, hingga Jumat (5/4) pekan lalu sudah ada 11 honorer kategori 2 (K2) yang melakukan update data


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News