Nama Tidak Ada di DPT Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih.
Rabu, 20 Maret 2019 – 18:12 WIB
Karena itu, dia sepakat bila sosialisasi dilakukan dengan mengaitkan konsekuensi hak pilih di pemilu. ’’Kalau enggak mau merekam, bisa jadi enggak boleh punya hak coblos,’’ lanjutnya.
Pencetakan e-KTP sudah masif. Tinggal kerelaan masyarakat untuk merekam data sehingga mereka memiliki e-KTP. (byu/wan/bay/c6/agm)
Bagi warga yang namanya tidak ada di DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan menunjukkan e-KTP sesuai peraturan yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- DPK Membeludak Nyaris Lima Kali Lipat Melebihi DPT
- Ketua MPR Bamsoet Berkemeja Pink Saat Mencoblos di TPS 12 Purbalingga, Begini Harapannya
- Wakil Ketua MPR: Satu Suara Warga Sangat Penting Bagi Penentuan Arah Kebijakan Negara
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis
- Kapolres Inhu dan Anak Buahnya Keliling Kota Rengat, Ajak Masyarakat Jangan Golput
- Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pemilih saat Pemilu