Nama Tidak Ada di DPT Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih.

Nama Tidak Ada di DPT Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih.
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Selasa (19/3), memperjelas posisi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 37 Tahun 2018, pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) berhak menggunakan hak pilihnya meski tidak membawa e-KTP.

Mereka juga bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas lain. Misalnya, kartu keluarga (KK).

Kondisi tersebut dimungkinkan lantaran mereka sudah tercatat dalam DPT. Dalam praktik selama ini, petugas KPPS di TPS tidak lagi menanyakan kartu identitas untuk memilih. Tentunya selama si pemilih memang sudah tercatat dalam DPT dan membawa surat pemberitahuan memilih atau formulir C6.

Yang dipersoalkan DPR adalah adanya selisih antara jumlah pemilih dalam DPT dan warga yang sudah merekam data diri untuk e-KTP. Jumlah pemilih dalam negeri mencapai 190.770.329 orang.

Sementara itu, data perekaman e-KTP hingga akhir Desember sebanyak 188.445.040 orang. Dengan data tersebut, dapat dikatakan setidaknya 2.325.289 pemilih di DPT belum memiliki e-KTP.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, secara prinsip, yang dicatat dalam DPT adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Bukan hanya yang bisa membuktikan kepemilikan fisik e-KTP.

’’Kami membuat formulir AC untuk mereka yang belum memiliki e-KTP,’’ terangnya. Karena itu, dinas dukcapil setempat lebih mudah menemukan mereka dan membuatkan kartu identitas.

Kesepakatan berikutnya adalah mempertegas bahwa mereka yang belum tercatat di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya. ’’Hanya menggunakan e-KTP sesuai peraturan yang berlaku,’’ ujar Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh.

Bagi warga yang namanya tidak ada di DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan menunjukkan e-KTP sesuai peraturan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News