Nama Tommy Winata pun Muncul di Sidang Akil Mochtar

Nama Tommy Winata pun Muncul di Sidang Akil Mochtar
Nama Tommy Winata pun Muncul di Sidang Akil Mochtar

jpnn.com - JAKARTA -- Nama pengusaha kondang Tommy Winata turut disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (3/4).

Nama Tommy disebut dalam kesaksian Bupati Buton Periode 2012-2017 Samsu Umar Abdul Samiun. Samsu mengaku jika dirinya pernah diminta uang Rp6 miliar oleh Akil Mochtar melalui advokat Abrab Paproeka.

Uang diminta Abrab agar MK tetap mengukuhkan kemenangannya dan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan lawan, ‎yakni Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Elly Kusumastuti lalu menanyakan alasan kenapa Samsu mau memberikan uang Rp1 miliar ke Arbab yang mengaku sebagai utusan Akil Mochtar.

Samsu lalu menjelaskan ikhwal dari rasa percayanya ke Arbab. Menurutnya, ia baru percaya setelah Abrab pernah mengajaknya ke Hotel Borobudur, Jakarta. Di sana, kata Samsu, Abrab mengajaknya ke sebuah ruangan yang cukup besar.

"Di dalam ruangan itu ada Pak Akil Mochtar. Ada sekitar sepuluh orang lebih, ada mantan anggota DPR dan pengusaha. Ada juga Tommy Winata. Seperti ada acara reuni dan ultah gitu. Ada Pak Akil tapi saya tidak berani ngobrol, saya segan. Jadi dalam ruangan itu saya menunduk saja," kata Samsu dalam sidang.

Samsu tak tahu alasan Abrab membawanya ke acara itu. Apalagi ia merasa segan untuk memperkenalkan diri dengan orang-orang di tempat tersebut.‎ Oleh karena itu, ia mengaku, tidak dapat berada dalam ruangan itu berlama-lama.

"Saya di dalam ruangan itu hanya 10 menit. Lalu keluar. Hanya Abrab yang bicara dengan Pak Akil. Setelah itu saat keluar dia suruh saya berikan Rp 6 miliar. Setelah itulah saya putuskan untuk mentransfer," sambung Samsu.

JAKARTA -- Nama pengusaha kondang Tommy Winata turut disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News