Nanan Mengaku Sudah Beri Masukan ke Kapolri
Rabu, 06 Maret 2013 – 20:02 WIB

Wakpolri Komjen Nanan Sukarna usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (6/3) petang. Foto: Ade Sinuadji/JPNN
JAKARTA - Kurang lebih delapan jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri. Berseragam lengkap, Nanan baru keluar dari gedung KPK pukul 18.30.
Kepada wartawan di KPK, Rabu (6/3) petang, Nanan mengatakan bahwa dirinya dalam pemeriksaan justru berupaya memperjelas persoalan dugaan korupsi di Korlantas Polri. Nanan mengaku sebagai pihak yang mengusulkan pre-audit sebelum proyek driving simulator dilaksanakan.
Menurut Nanan, dirinya mengusulkan preaudit sehingga Kapolri selaku Pengguna Anggaran (PA) punya cukup informasi untuk menandatangani proyek Rp 196,8 miliar. "Pre-audit dan gelar perkara adalah untuk meyakinkan PA sebelum tanda tangan," ucap Nanan.
Ditegaskannya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, diatur tentang kewenangan PA untuk melakukan pre-audit. "Supaya PA yakin sebelum teken, maka harus perlu pre-aduit di depan semua pejabat utama. Itu yang paling penting," tegasnya.
JAKARTA - Kurang lebih delapan jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna
BERITA TERKAIT
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Melalui Program Tanam Sejuta Pohon, BAKN DPR dan PTPN I Hijaukan Puncak Bogor
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji