Napi Baru Bebas Langsung Berulah, Menteri Yasonna Salah Langkah?
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mencatat setidaknya ada dua peristiwa yang mencoreng kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membebaskan 35 ribu narapidana.
Kebijakan pembebasan diambil demi mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
"Di Sulawesi Selatan itu ada yang baru dua hari dibebaskan, sudah melakukan pencurian lagi," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada jpnn.com, Jumat (10/4).
Peristiwa lain, terjadi di Blitar, Jawa Timur. MS yang disebut baru dibebaskan dari tahanan, diduga melakukan curanmor.
"Saya kira ini menjadi tanggung jawab Kemenkumham. Karena sebelumnya disebut mereka yang dibebaskan diawasi. Jadi kalau berada di luar rumah langsung ditangkap, dimasukkan lagi ke tahanan," ucap Neta.
Sayangnya, kata Neta kemudian, Kemenkumham belum menanggapi terkait napi yang dibebaskan kembali membuat ulah.
"Seolah-olah lepas tangan. Ini kan tanggung jawabnya ada di menkumham karena dia yang melepaskan," tuturnya.
Neta lebih lanjut mengatakan, kemenkumham seharusnya melakukan rapid test terlebih dahulu di lapas maupun rutan, sebelum menerbitkan kebijakan membebaskan narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan berkelakuan baik.
IPW mencatat setidaknya ada dua peristiwa yang mencoreng kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membebaskan 35 ribu narapidana.
- DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- IPW Bakal Laporkan 2 Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Petinggi Bank Jateng
- IPW Minta Kapolda Metro Jaya Terus Awasi Kinerja Para Anak Buah
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye
- Puji Sukses Polri Jaga Nataru, IPW Beber Aksi Penyisiran & Jemput Bola