Napi Baru Bebas Langsung Berulah, Menteri Yasonna Salah Langkah?

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mencatat setidaknya ada dua peristiwa yang mencoreng kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membebaskan 35 ribu narapidana.
Kebijakan pembebasan diambil demi mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
"Di Sulawesi Selatan itu ada yang baru dua hari dibebaskan, sudah melakukan pencurian lagi," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada jpnn.com, Jumat (10/4).
Peristiwa lain, terjadi di Blitar, Jawa Timur. MS yang disebut baru dibebaskan dari tahanan, diduga melakukan curanmor.
"Saya kira ini menjadi tanggung jawab Kemenkumham. Karena sebelumnya disebut mereka yang dibebaskan diawasi. Jadi kalau berada di luar rumah langsung ditangkap, dimasukkan lagi ke tahanan," ucap Neta.
Sayangnya, kata Neta kemudian, Kemenkumham belum menanggapi terkait napi yang dibebaskan kembali membuat ulah.
"Seolah-olah lepas tangan. Ini kan tanggung jawabnya ada di menkumham karena dia yang melepaskan," tuturnya.
Neta lebih lanjut mengatakan, kemenkumham seharusnya melakukan rapid test terlebih dahulu di lapas maupun rutan, sebelum menerbitkan kebijakan membebaskan narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan berkelakuan baik.
BERITA TERKAIT
- Banjir Setinggi Paha Rendam Rutan Barabai, 56 Narapidana Dievakuasi
- Abu Bakar Ba'asyir Bakal Bebas Murni Pekan Ini
- Napi Kasus Pembunuhan Tewas Mengenaskan di Dalam Sel
- Berkah Natal untuk Ratusan Narapidana di Bali
- 455 Orang Ditangkap dalam Aksi 1812, Polisi: Semua dari Kelompok FPI
- Desak Pembebasan Rizieq Shihab, Gamis Pratu: Kami tak Akan Mundur Sejengkal Pun