Napi Baru Bebas Langsung Berulah, Menteri Yasonna Salah Langkah?
Jumat, 10 April 2020 – 21:12 WIB
"Seharusnya rapid test dulu. Kalau memang ada yang positif, baru diambil kebijakan melepas tahanan. Kalau enggak ada, kenapa harus dibebaskan. Jangan wabah Corona ini dijadikan alasan sesuatu yang misterius," katanya.
Neta juga mengatakan, logika masyarakat umum, lapas dan rutan lebih aman daripada napi dibebaskan, jika alasan pembebasan untuk menghindari virus Corona. Karena, lapas dan rutan sangat tertutup. Orang yang keluar-masuk sangat dibatasi.
"Dalam hal ini DPR secara kelembagaan seharusnya protes. Misal, dengan alasan berpotensi menciptakan masalah, presiden juga seharusnya menegur menkumham," pungkas Neta. (gir/jpnn)
IPW mencatat setidaknya ada dua peristiwa yang mencoreng kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membebaskan 35 ribu narapidana.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- IPW Bakal Laporkan 2 Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Petinggi Bank Jateng
- IPW Minta Kapolda Metro Jaya Terus Awasi Kinerja Para Anak Buah
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye
- Puji Sukses Polri Jaga Nataru, IPW Beber Aksi Penyisiran & Jemput Bola