Napi Baru Bebas Langsung Berulah, Menteri Yasonna Salah Langkah?

Napi Baru Bebas Langsung Berulah, Menteri Yasonna Salah Langkah?
Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com

"Seharusnya rapid test dulu. Kalau memang ada yang positif, baru diambil kebijakan melepas tahanan. Kalau enggak ada, kenapa harus dibebaskan. Jangan wabah Corona ini dijadikan alasan sesuatu yang misterius," katanya.

Neta juga mengatakan, logika masyarakat umum, lapas dan rutan lebih aman daripada napi dibebaskan, jika alasan pembebasan untuk menghindari virus Corona. Karena, lapas dan rutan sangat tertutup. Orang yang keluar-masuk sangat dibatasi.

"Dalam hal ini DPR secara kelembagaan seharusnya protes. Misal, dengan alasan berpotensi menciptakan masalah, presiden juga seharusnya menegur menkumham," pungkas Neta. (gir/jpnn)

IPW mencatat setidaknya ada dua peristiwa yang mencoreng kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membebaskan 35 ribu narapidana.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News