Napi Koruptor Gembira Antasari Dipenjara
Kamis, 11 Februari 2010 – 18:58 WIB
JAKARTA—Meski masih mengajukan banding pasca jatuhnya vonis hakim terhadap terdakwa Antasari Azhar, sepertinya Kementrian Hukum dan HAM tampaknya harus memikirkan dimana nantinya mantan ketua KPK tersebut akan ditahan bila permohonan bandingnya ditolak. Saat ditanyakan mengenai kondisi terkini tahanan KPK yang ditahan di LP Cipinang, seorang petugas LP mengatakan andai Antasari ditempatkan di LP Cipinang, kemungkinan 'akan tidak aman'.
Namun sepertinya, LP Cipinang, Jakarta Timur, bukanlah tempat yang tepat. Karena di LP ini terdapat puluhan tahanan KPK yang terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara karena dakwaan lembaga superody tersebut. Terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK yang mendekam di LP ini, diantaranya berasal dari kalangan penyelenggara negara. Seperti mantan Jaksa Urip yang divonis 20 tahun penjara, mantan Gubernur, Bupati, Wali kota dan mantan pejabat-pejabat penyelenggara lainnya.
Baca Juga:
Kamis, (11/2) JPNN berkesempatan mengunjungi LP Cipinang. Penjagaan terlihat ketat bagi siapa saja yang hendak keluar masuk. Tahanan KPK di tempatkan di blok tersendiri, berbeda dengan tahanan tindak kriminal dan narkoba.
Baca Juga:
JAKARTA—Meski masih mengajukan banding pasca jatuhnya vonis hakim terhadap terdakwa Antasari Azhar, sepertinya Kementrian Hukum dan HAM tampaknya
BERITA TERKAIT
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat