Napi Koruptor Gembira Antasari Dipenjara

Napi Koruptor Gembira Antasari Dipenjara
Napi Koruptor Gembira Antasari Dipenjara
JAKARTA—Meski masih mengajukan banding pasca jatuhnya vonis hakim terhadap terdakwa Antasari Azhar, sepertinya Kementrian Hukum dan HAM tampaknya harus memikirkan dimana nantinya mantan ketua KPK tersebut akan ditahan bila permohonan bandingnya ditolak.

Namun sepertinya, LP Cipinang, Jakarta Timur, bukanlah tempat yang tepat. Karena di LP ini terdapat puluhan tahanan KPK yang terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara karena dakwaan lembaga superody tersebut. Terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK yang mendekam di LP ini, diantaranya berasal dari kalangan penyelenggara negara. Seperti mantan Jaksa Urip yang divonis 20 tahun penjara, mantan Gubernur, Bupati, Wali kota dan mantan pejabat-pejabat penyelenggara lainnya.

Kamis, (11/2) JPNN berkesempatan mengunjungi LP Cipinang. Penjagaan terlihat ketat bagi siapa saja yang hendak keluar masuk. Tahanan KPK di tempatkan di blok tersendiri, berbeda dengan tahanan tindak kriminal dan narkoba. 

Saat ditanyakan mengenai kondisi terkini tahanan KPK yang ditahan di LP Cipinang, seorang petugas LP mengatakan andai Antasari ditempatkan di LP Cipinang, kemungkinan 'akan tidak aman'.

JAKARTA—Meski masih mengajukan banding pasca jatuhnya vonis hakim terhadap terdakwa Antasari Azhar, sepertinya Kementrian Hukum dan HAM tampaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News