Napi Narkoba Ditangkap Intel Brimob di Rumah Warga, Kok Bisa?
Senin, 05 September 2022 – 07:01 WIB
Andi adalah tahanan Lapas Kelas IA Tarakan dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu yang telah divonis hukuman penjara 18 tahun.
Baca Juga:
Napi narkoba tersebut diketahui sudah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun penjara.
"Andi memperoleh izin keluar dari Lapas Kelas IA Tarakan dari Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan," ujar Budi.
Namun, Andi tidak dapat menunjukkan surat izin keluar/berobat, karena surat tersebut dipegang oleh Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan.
"Sekitar pukul 20.00 WITA, Andi sudah diserahkan oleh personel Brimob Polda Kaltara ke Lapas Kelas IA Tarakan," ucap Kombes Budi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Andi, seorang napi narkoba Lapas Kelas IA Tarakan ditangkap intel Brimob Polda Kaltara di rumah warga. Begini pengakuannya kepada polisi. Oalah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini