Napi Narkoba Harus Dipindah-pindah
Minggu, 08 April 2012 – 20:36 WIB
Dijelaskan, untuk menghentikan LP menjadi sarang narkoba ada lima hal yang dilakukan. Pertama, adakan rotasi rutin setiap tiga bulan untuk memindahkan para bandar narkoba ke lain LP. "Agar mereka tidak menjadi raja kecil dan menjadi ATM oknum tertentu di LP," katanya.
Kedua, di setiap LP ditempatkan pengacak sinyal agar para bandar tidak bisa menggunakan HP, skype dan intrnet untuk menjalankan bisnis narkobanya. Ketiga, adakan operasi penggrebekan rutin setiap bulan.
Keempat, copot Kalapas yang di LP-nya ada peredaran narkoba dan hukum seberat-beratnya sipir yang berkolusi dengan bandar narkoba. Kelima, segera eksekusi napi narkoba yang sudah divonis mati agar ada efek jera bagi bandar lainnya.
"Tanpa lima hal ini dilakukan, IPW tidak yakin narkoba bisa diberantas dari LP. Sebab, banyak bandar narkoba di LP menjadi ATM pihak tertentu," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mensinyalir, saat ini ada upaya untuk melindungi para bandar narkoba, dengan cara mengalihkan isu-isu peredaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan