MoU Belum Aktif, BNN tak Terpengaruh

Tetap Berantas Narkoba di Penjara

MoU Belum Aktif, BNN tak Terpengaruh
MoU Belum Aktif, BNN tak Terpengaruh
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku tidak terpengaruh dengan pembekuan nota kesepahaman antara pihaknya dengan Kemenkum HAM yang dilakukan Menkum HAM Amir Syamsuddin. Badan yang dibentuk untuk memberantas jaringan narkoba kelas kakap ini pun menegaskan pihaknya akan tetap memburu jaringan narkoba di penjara meski nota kesepahaman belum diaktifkan kembali.

"Kami bekerja berdasarkan undang-undang, bukan nota kesepahaman," Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto kemarin (7/4). Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jadi lanjut dia, meski Kemenkum HAM belum mengaktifkan nota kesepahaman, pihaknya akan tetap memberantas peredaran narkotika di penjara. Kalau memang dalam waktu dekat pihaknya memperoleh informasi akurat adanya peredaran narkotika di penjara, pihaknya akan tetap bergerak. Tentu saja BNN akan tetep berkoodinasi dengan Kemenkum HAM.

Namun meski begitu, BNN akan tetap menghormati dan mengapreiasi Kemenkum HAM yang sesegera mungkin akan mencabut pembekuan nota kesepahaman. "Kami sangat menghargai pencabutan (pembekuan itu)."

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku tidak terpengaruh dengan pembekuan nota kesepahaman antara pihaknya dengan Kemenkum HAM yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News