MoU Belum Aktif, BNN tak Terpengaruh
Tetap Berantas Narkoba di Penjara
Minggu, 08 April 2012 – 10:37 WIB

MoU Belum Aktif, BNN tak Terpengaruh
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku tidak terpengaruh dengan pembekuan nota kesepahaman antara pihaknya dengan Kemenkum HAM yang dilakukan Menkum HAM Amir Syamsuddin. Badan yang dibentuk untuk memberantas jaringan narkoba kelas kakap ini pun menegaskan pihaknya akan tetap memburu jaringan narkoba di penjara meski nota kesepahaman belum diaktifkan kembali. Namun meski begitu, BNN akan tetap menghormati dan mengapreiasi Kemenkum HAM yang sesegera mungkin akan mencabut pembekuan nota kesepahaman. "Kami sangat menghargai pencabutan (pembekuan itu)."
"Kami bekerja berdasarkan undang-undang, bukan nota kesepahaman," Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto kemarin (7/4). Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Jadi lanjut dia, meski Kemenkum HAM belum mengaktifkan nota kesepahaman, pihaknya akan tetap memberantas peredaran narkotika di penjara. Kalau memang dalam waktu dekat pihaknya memperoleh informasi akurat adanya peredaran narkotika di penjara, pihaknya akan tetap bergerak. Tentu saja BNN akan tetep berkoodinasi dengan Kemenkum HAM.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku tidak terpengaruh dengan pembekuan nota kesepahaman antara pihaknya dengan Kemenkum HAM yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025