Napi Narkoba Tewas Setelah Kejang-Kejang di Dalam Sel Tahanan Lapas
Informasi yang dirangkum Batam Pos Herman merupakan tahanan kasus narkotika dengan pidana lima tahun tiga bulan selama ini berada di kamar Blok D, serta sedang menjalani hukuman masa subsider (tambahan) selama 6 bulan sehingga belum bisa bebas, sebenarnya korban sudah bebas (18/3) beberapa waktu lalu.
"Sekarang masa subsider. Sebenarnya bisa membayar denda, tapi dendanya Rp 800 juta. Jumlah yang besar. jadi karena masa tambahan itu dia (Herman, red) akan bebas bulan 14 September 2015 mendatang" ungkapnya.
Sementara istri herman Nani,27, yang dihubungi via telepon menjelaskan belum sepenuhnya percaya dengan vonis penyakit jantung yang diderita suaminya tersebut.
"Kata dokter, waktu sampai sudah meninggal. Jantungnya sudah melemah, bukan penyakit jantung," kata Nani .
Sementara itu pihak keluarga berencana akan kembali ke Lapas Barelang setelah rangkaian proses korban sudah selesai karena masih penasaran dengan kejadian yang menimpa korban.
"Saya ini masih di kampung. Baru seleasai dimakamkan. Setelah semuanya tuntas, saya mau ke lapas," pungkas Nani. (cr13)
SAGULUNG - Warga binaan Lapas Barelang Kelas II A Herman bin Adun, 28, wafat di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF), Senin (29/6) dinihari.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara