Narapidana Isap Sabu-sabu di Ruang Tahanan, Barangnya Dapat dari Mana?
Minggu, 31 Januari 2021 – 05:20 WIB
Sayid Syahrul menjelaskan bahwa NR sebelum menghuni lapas ini pernah menjalani hukuman di Lapas Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
"Pelaku merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis 9 tahun. Dia baru 2 tahun menjalani kurungan," kata Sayid.
Atas perbuatannya tersebut NR akan kembali menjalani proses hukum dengan perkara yang sama di Mapolres Aceh Barat.
"Saat ini pelaku NR masih kami tahan di Lapas Meulaboh dan menunggu keputusan dari penyidik terkait kasus ini,” pungkas Said. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku NR, seorang tahanan Lapas Meulaboh. Sabu-sabu yang dikonsumsi diduga diperoleh dari luar Lapas Meulaboh yang dilempar dari luar kompleks.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas