Narapidana Suplai Sabu-Sabu dari Lapas?
Minggu, 07 Februari 2016 – 16:06 WIB
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan sabu ini dari seorang narapidana (Napi) di Lapas Pekanbaru berinisial Oy.
‘’Ya, kita akan lakukan penyelidikan, pengakuannya ia disuplai seorang napi di Lapas Pekanbaru dengan komunikasi lewat HP. Kemudian uang dibayar melalui transfer rekening. Kita akan koordinasi dengan pihak Lapas, tentang kebenaran itu,” beber Iwan.
Dikatakan Iwan lagi, terhadap tersangka dijerat pasal 112 jo 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (MXO/ray)
PEKANBARU - Kesulitan hidup telah membuat PN nekat menjual narkoba jenis sabu. Namun pria usia 33 tahun ini akhirnya ditangkap Satuan Resnarkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti