Narapidana Suplai Sabu-Sabu dari Lapas?
Minggu, 07 Februari 2016 – 16:06 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan sabu ini dari seorang narapidana (Napi) di Lapas Pekanbaru berinisial Oy.
‘’Ya, kita akan lakukan penyelidikan, pengakuannya ia disuplai seorang napi di Lapas Pekanbaru dengan komunikasi lewat HP. Kemudian uang dibayar melalui transfer rekening. Kita akan koordinasi dengan pihak Lapas, tentang kebenaran itu,” beber Iwan.
Dikatakan Iwan lagi, terhadap tersangka dijerat pasal 112 jo 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (MXO/ray)
PEKANBARU - Kesulitan hidup telah membuat PN nekat menjual narkoba jenis sabu. Namun pria usia 33 tahun ini akhirnya ditangkap Satuan Resnarkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang