Narapidana yang Kabur Tiga Tahun Silam Ini Akhirnya Ditangkap

Narapidana yang Kabur Tiga Tahun Silam Ini Akhirnya Ditangkap
ES alias EP pria berusia 41 tahun asal Kota Pekanbaru kembali berurusan dengan polisi setelah tiga tahun pelariannya berhasil diungkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Riau. Foto: ANTARA/HO-Polda Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Pelarian ES alias EP, 41, narapidana yang kabur dari Lapas Sialang Bungkuk tiga tahun silam akhirnya berakhir. Ia ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Riau saat mengedarkan narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Rabu, mengatakan sebelum kembali berurusan dengan polisi, ES ternyata juga merupakan tersangka narkoba. Dia ditangkap pada 17 April 2016 dan divonis lima tahun enam bulan penjara atas kasus narkoba.

ES lalu ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Namun, pada 5 Mei 2017 ES kabur dari Rutan Sialang Bungkuk bersama ratusan tahanan lainnya. Pelarian itu tercatat sebagai pelarian tahanan dan narapidana terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

"Tersangka merupakan salah seorang Napi yg lari dari Rutan Sialang Bungkuk pada peristiwa larinya ratusan Napi dan tahanan hari Jumat jam 11.30 WIB, 5 Mei 2017 silam," kata Sunarto.

Ia menjelaskan ES berhasil ditangkap kembali pada medio pekan lalu di sebuah rumah kawasan Widya Graha, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, KotaPekanbaru, Riau.

Bukannya insaf, tersangka justru kembali terjerat ke lobang yang sama. Dia kembali mengedarkan serbuk haram sabu dan pil setan ekstasi. Total barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak enam paket kecil sabu-sabu dan 22 butir pil ekstasi serta timbangan digital dan ponsel.

"Tersangka telah diserahkan kembali ke Rutan Sialang Bungkuk pada Selasa kemarin untuk menjalani proses hukumnya," tutur Sunarto.

BACA JUGA: Empat Pria Ini Mengaku dari Tim KPK Lantas Memeras Sejumlah Kades

Pelarian ES alias EP, 41, narapidana yang kabur dari Lapas Sialang Bungkuk tiga tahun silam akhirnya berakhir. Ia ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Riau saat mengedarkan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News