Narik Angkot Nyambi Jadi Curanmor, Aksi Dedi Berakhir
Selasa, 07 Agustus 2018 – 21:02 WIB

Ilustrasi borgol. Pixabay
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat korban tiga buah mata kunci berbentuk T dan satu buah magnet pembuka rumah kunci motor korban.
Akibat perbuatannya tersangka Dedi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal diancam penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)
Setiap beraksi Dedi hanya melakukannya sendiri dengan mengandalkan kunci T. Apabila terpergok, biasanya Dedi berusaha melarikan diri.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!