Narik Angkot Nyambi Jadi Curanmor, Aksi Dedi Berakhir

Narik Angkot Nyambi Jadi Curanmor, Aksi Dedi Berakhir
Ilustrasi borgol. Pixabay

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat korban tiga buah mata kunci berbentuk T dan satu buah magnet pembuka rumah kunci motor korban.

Akibat perbuatannya tersangka Dedi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal diancam penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)


Setiap beraksi Dedi hanya melakukannya sendiri dengan mengandalkan kunci T. Apabila terpergok, biasanya Dedi berusaha melarikan diri.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News