Narkoba dan Orang Cacat Berhak Dapat Jamkesmas
Selasa, 08 Juni 2010 – 17:28 WIB

Narkoba dan Orang Cacat Berhak Dapat Jamkesmas
"Jamkesmas maupun Jamkesda harus menjangkau seluruh WNI. Terlebih, nanti akan ada UU BPJS, yang mengharuskan adanya pelayanan kesehatan gratis bagi warga tak mampu, serta penyandang disabilitas, yang narkoba maupun tidak," tuturnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Penyandang cacat atau disabilitas berhak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) atau Jamkesda. Demikian juga dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!