Narkoba Disembunyikan di Lipatan Potongan Karcis Bus

Narkoba Disembunyikan di Lipatan Potongan Karcis Bus
Sabu-sabu. Foto: JPG

Kedua pelaku kini meringkuk di sel Mapolres Banyuwangi. Keduanya teranscam pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Keduanya langsung kami mintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti juga kami kirim ke laboratorium forensik cabang Surabaya," terangnya. (ddy/aif/c9/diq/jpnn)


Polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti hingga menemukan sabu - sabu di lipatan karcis.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News