Narkoba Rp 4,6 Miliar Dimusnahkan

Narkoba Rp 4,6 Miliar Dimusnahkan
Narkoba Rp 4,6 Miliar Dimusnahkan

jpnn.com - MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (21/11), memusnahkan narkoba senilai  Rp 4.605.272.300. Narkoba hasil tangkapan selama sebulan itu terdiri dari, 2,5 kg sabu-sabu, 5.230 butir pil ekstasi, 2.985 butir pil happy five dan28,4 kg ganja.

Sabu-sabu, pil dan ganja itu merupakan bagian dari barang bukti sebanyak 2,8 kg sabu-sabu, 5.356 butir pil ekstasi, 3.000 butir pil erimin 5 (happy five) dan 28,7 kg ganja yang disita penyidik. Namun, sebagian narkotika itu sudah dikirim ke laboratorium forensik dan pengadilan.

"Yang kita musnahkan hari ini merupakan bagian dari hasil tangkapan pelaksanaan P4GN (Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) pada 23 September hingga 8 November," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Yustan Alpiani seusai pemusnahan.

Dia memaparkan barang bukti itu disita dari 43 orang tersangka yang terbagi dalam 27 laporan polisi (LP). Selain ditangkap langsung personel  Polda Sumut, ada juga tersangka yang ditangkap melalui kerja sama dengan pihak Bea Cukai di Bandara Kualanamu.

Para tersangka menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti yang dimulai dengan pengujian kimia itu. Perwakilan jaksa, ormas, LSM, dan mahasiswa  juga hadir di sana.

"Kita tidak akan berhenti sampai di sini. Polda Sumut akan terus melakukan pemberantasan narkoba dengan  berkoordinasi dengan berbagai instansi. Karena itu kita berharap bantuan masyarakat untuk memberi informasi karena sudah banyak korban jiwa yang jatuh karena narkoba," pungkas Yustan. (min)


MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (21/11), memusnahkan narkoba senilai  Rp 4.605.272.300. Narkoba hasil tangkapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News