Nasabah BNI Kehilangan Rp 3,5 M: Kami Tak Mau Terjebak Proses Hukum Terdakwa Dalla

Nasabah BNI Kehilangan Rp 3,5 M: Kami Tak Mau Terjebak Proses Hukum Terdakwa Dalla
Gedung Pengadilan Negeri Samarind, Kalimantan Timur. Pada Selasa (12/4) tidak ada sidang perkara dugaan penggelapan uang nasabah Bank BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 3,5 miliar dengan terdakwa Besse Dalla Eka Putri. Foto: Dok. Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Persidangan perkara dugaan penggelapan uang nasabah Bank BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 3,5 miliar dengan terdakwa Besse Dalla Eka Putri, biasanya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda setiap Selasa.

Pantauan JPNN.com, pada Selasa 12 April 2022, tidak ada persidangan kasus hilangnya uang tabungan nasabah Bank BNI Cabang Samarinda.

Media ini sudah berupaya mengonfirmasi kepada pihak PN Samarinda terkait tidak adanya persidangan atas perkara uang nasabah BNI hilang tersebut pada Selasa kemarin.

Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto tidak dapat ditemui dan dihubungi. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum merespons upaya konfirmasi media ini.

Informasi dihimpun, persidangan menghadirkan Besse Dalla Eka Putri sebagai terdakwa seharusnya dijadwalkan berlangsung setiap Selasa.

"Seharusnya jadwalnya setiap hari Selasa. Untuk hari ini kami tidak mengikuti atau monitor persidangan karena agenda sidang menghadirkan saksi dari terdakwa," terang Kuasa Hukum BNI Cabang BNI Samarinda, Agus Amri saat dihubungi JPNN.com.

Agus mengatakan pihaknya selalu memantau tahapan persidangan kasus penggelapan yang dilakukan mantan pegawai Bank BNI Cabang Samarinda itu.

Seharusnya persidangan yang berlangsung pada hari ini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa.

Uang tabungan nasabah Bank BNI Cabang Samarinda bernama Asan sempat hilang Rp 3,5 miliar, digelapkan oknum pegawai bank tersebut bernama Besse Dalla Eka Putri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News