Nasabah PLN Berutang, Bakal Ditagih Jaksa

Nasabah PLN Berutang, Bakal Ditagih Jaksa
Nasabah PLN Berutang, Bakal Ditagih Jaksa
BUOL-Tahun ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tbk, akan mengandalkan  institusi Kejaksaan  sebagai penagih utang bagi pelanggan atau nasabah PLN yang bermalasah, menyusul akan ditekennya Memorandum of Understanding (MoU) antara manajemen PLN dengan Kejaksaan. 

Perkembangan menarik tersebut disampaikan manejer PLN Ranting Leok wilayah Kabupaten Buol, Ambo Gorah, kepada Radar Sulteng (Group JPNN), di ruang kerjanya, Jum’at (6/1). “Sebentar lagi, para jaksa akan turun melakukan penagihan langsung kepada pelanggan yang bermasalah, yang kerap kali lalai dalam membayar kewajibannya setiap bulan, “ungkap Ambo Gorah.

Namun kepastian itu, tambahnya, setelah manajemen PLN melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol tentang tugas penagihan yang dilakukan kejaksaan terhadap pelanggan PLN yang bermasalah (menunggak) dalam membayar rekening listriknya setiap bulan berjalan.

Kata dia, untuk wilayah Kabupaten Buol, begitu banyak pelanggan PLN yang bermasalah, akan berhadapan dengan jaksa. Tentu saja, pola penagihan saat ditangani personil PLN dengan institusi kejaksaan sangat berbeda. Sebagai lembaga hukum yang dilindungi undang-undang untuk melakukan tugas penuntutan di pengadilan, pilihan pemerintah, khususnya dari manajemen PLN Tbk persero sangat tepat.

BUOL-Tahun ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tbk, akan mengandalkan  institusi Kejaksaan  sebagai penagih utang bagi pelanggan atau nasabah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News