Nasaruddin Dek Gam Sebut Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Senin, 15 Januari 2024 – 19:03 WIB
Menurut Nasaruddin, untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.
"Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," tutupnya.(ray/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dek Gam mengatakan pemilihan penggantian pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri harus melalui panitia seleksi (Pansel).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Boyamin Gojek
- Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Jabat Ketua KPK, Ini Rekam Jejaknya
- Mengadu ke Komisi III DPR RI, PT TBS Minta Perlindungan Hukum Seusai Mendapat Intimidasi
- Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Penanganan Perkara Firli Bahuri Harus Berprinsip pada Kepastian Hukum