NasDem Dengar Suara Rakyat Soal Amendemen Konstitusi

NasDem Dengar Suara Rakyat Soal Amendemen Konstitusi
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie saat diskusi bertajuk "Bola Liar Amendemen, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?" di Media Center Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan wacana amendemen UUD NRI 1945 masih perlu melakukam kajian mendalam.

Menurut dia, amendemen UUD NRI 1945 bukan persoalan mudah karena yang diubah adalah konstitusi yang mengatur seluruh tatanan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Maka sejak dulu kami katakan kami bukan pada posisi menolak atau menyetujui terhadap amendemen ini, tetapi tentu harus kami kaji secara menyeluruh apakah amendemen secara keseluruhan atau yang terbatas," kata Syarif dalam diskusi "Bola Liar Amendemen, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?" di Media Center, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11).

Sekretaris Fraksi Partai NasDem di MPR itu menuturkan pihaknya ingin menggali sejauh mana keinginan masyarakat berkaitan dengan amendemen ini.

"Apa yang menjadi dasar yang perlu diatur dalam UUD NRI 1945 itu harus mendengar dulu aspirasi masyarakat. Apa yang diinginkan masyarakat, NasDem ada di situ," ujarnya.

Dia juga tidak dalam posisi menolak atau menerima wacana amendemen yang juga menyinggung perubahan masa jabatan presiden. Syarif tidak masalah belakangan berkembang wacana masa jabatan presiden menjadi satu kali selama delapan tahun, lima tahun tetapi tiga periode, dan tetap dua periode.

Menurutnya, masih banyak waktu untuk melakukan kajian. Terlebih lagi periodesasi presiden dan DPR untuk lima tahun ke depan baru dimulai.

"Bagi Fraksi NasDem saya katakan kami tidak pada posisi menolak dan menerima tetapi kami sebagai partai gagasan, tentu gagasan-gagasan yang ada ini merupakan suatu wacana, kekayaan pemikiran untuk kami diskusikan kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Syarif, amendemen UUD NRI 1945 bukan persoalan mudah karena yang diubah adalah konstitusi yang mengatur seluruh tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News