NasDem Dukung Uji Petik Penggunaan Cantrang

NasDem Dukung Uji Petik Penggunaan Cantrang
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Pertanian dan Maritim Emmy Hafild menemui para petani di sela Ekspedisi Bahari di Pelabuhan Perikanan Brondong, Lamongan, Jumat (3/11). Ist

"Kalau itu (pelarangan cantrang) dilakukan pada Desember ini, menurut saya itu kesalahan yang amat besar dan merugikan bagi presiden," ungkap dia.

Sebagai partai pendukung pemerintah, NasDem memberi rekomendasi dan solusi kepada Jokowi. Aturan pelarangan cantang harus memiliki alternatif rencana lainnya untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan.

"Dengan cara seperti itu, presiden akan mengambil keputusan apakah dia akan ambil alih, kalau sekiranya menterinya enggak mau itu (aturan pelarangan cantrang) dicabut. Karena presiden tahu bahwa ini risikonya besar sekali. Risiko ekonomi dan sosial itu besar," kata Emmy.

Dia menilai, kerugian penggunaan cantarng memperpuruk kondisi ekonomi nelayan. Berdasarkan kajian Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), potensi total kerugian mencapai Rp 3,4 triliun per tahun.

Sekjen MPN Nimmi Zulbainarni mengungkapkan, dampak kerugian ekonomi dari pelarangan cantrang di lima titik pesisir Pulau Jawa sebanyak Rp1,9 triliun. Sementara dampak sosialnya, 66.641 pekerja dari nelayan, pabrik pengolahan ikan hingga pengrajin tali selambar bakal kehilangan pekerjaan.

Dampak sosial itu ditaksir senilai Rp 1,5 triliun. "Ini baru pelarangan cantrang saja, belum alat-alat tangkap ikan lainnya seperti pelarangan transhipment, pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan yang juga dilarang," pungkas Nimmi.

Larangan penggunaan alat tangkap cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di beleid itu, cantrang dan 16 alat tangkap lainnya hanya boleh digunakan hingga akhir 2016.

Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti kemudian mengeluarkan Permen Nomor 71 Tahun 2016 untuk menyempurnakan Permen KP 2/2015. Menindaklanjuti beleid tersebut, Susi mengeluarkan Surat Edaran 72/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di situ, penggunaan alat cantrang dilarang mulai Juli 2017.

Cantrang dan 16 alat tangkap lainnya hanya boleh digunakan hingga akhir 2016. Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti kemudian mengeluarkan Permen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News