Nasib 300 Ribu Honorer K2 di Ujung Tanduk, Prof Zainuddin Maliki Memberi Solusi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki menanggapi kegelisahan sekitar 300 ribu honorer K2 guru, tenaga administrasi, dan tenaga teknis lainnya menyusul rencana penghapusan honorer.
Dia menilai pemerintah terlihat lemah dalam menentukan skala prioritas pembangunan, termasuk di bidang sumber daya manusia (SDM).
Kondisi itu menurutnya membuat situasi tidak kondusif, terutama bagi tenaga honorer dan pekerja tidak tetap.
Prof Zainuddin Maliki menyoroti langkah pemerintah yang jor-joran membangun infrastruktur dengan biaya tinggi, seperti tol, pelabuhan yang sebagian bahkan tidak berfungsi setelah dibangun.
"Kalau itu bisa dilakukan, kenapa tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk mengangkat guru honorer, tenaga kesehatan, atau tenaga honorer di bidang-bidang lain yang kisarannya sekitar 300 ribu itu," ujar Prof Zainuddin kepada JPNN.com, Selasa (31/5).
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu menyebut pengangkatan honorer itu seharusnya juga menjadi prioritas, karena pemerintah masih membutuhkan tenaga mereka.
"Selama ini mereka sudah mengabdi dengan upah yang sangat minim. Upah yang tidak manusiawi. Indonesia ini sudah masuk G20, kok masih punya tenaga kerja yang upahnya sangat rendah," tuturnya.
Legislator PAN asal Jawa Timur itu meyakini jika ada penetapan skala prioritas dalam pengelolaan anggaran negara, maka persoalan seperti pengangkatan honorer K2 bisa diselesaikan.
Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki memberi solusi soal nasib sekitar 300 ribu honorer K2 yang belum terangkat menjadi ASN.
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi