Nasib Antasari Ditentukan Tiga Saksi Relevan
Selasa, 03 November 2009 – 22:02 WIB
Nasib Antasari Ditentukan Tiga Saksi Relevan
JAKARTA - Nasib Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnain, bakal tergantung dari keterangan tiga saksi yang dianggap relevan. Menurut M Assegaf, salah seorang kuasa hukum terdakwa, ketiga orang yang dimaksud itu adalah Rani Juliani yang terkait dengan pembuktian adanya motivasi, serta Sigit Hadi Wibisono dan Wiliardi Wizar, terkait pembuktian tentang adanya percakapan atau perundingan yang bisa ditafsirkan bahwa kliennya menyuruh kedua orang itu.
"Jadi, nasib Pak Antasari lebih banyak ditentukan dari tiga orang saksi itu," kata M Assegaf, seusai digelarnya lanjutan sidang kasus Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
M Assegaf mengatakan bahwa Antasari hanya dituduh menyuruh menganjurkan orang lain untuk melakukan pembunuhan, sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 55 ayat (1) dan (2) junto pasal 340 KUHP. "Siapa yang disuruh? Antara lain Sigit dan Wiliardi," ucapnya.
Sementara saksi yang lain, kata M Assegaf, tidak relevan dengan surat dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya. Apalagi menurutnya, dalam persidangan lima eksekutor di lapangan yang melakukan pembunuhan dan disidang terpisah di PN Tangerang, tidak ada kaitannya dengan Antasari.
JAKARTA - Nasib Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin
BERITA TERKAIT
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi