Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) pada Selasa (21/1/2025).
Karna ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Selain Karna, penyidik KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) yang bersama Karna Suswandi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan korupsi, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025.
"Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Perkara tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo 2022.
Kemudian pada 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.
Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Beginilah nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang berstatus tersangka korupsi di KPK. Anak buahnya juga ditahan.
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku