Nasib Harga BBM Berakhir Voting
Kamis, 29 Maret 2012 – 17:56 WIB
JAKARTA--Hampir dipastikan, penentuan nasib harga BBM akan ditentukan melalui voting. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) akan membawa pasal 7 ayat 6 ke sidang paripurna, Jumat (30/3) dengan menambahkan satu pasal kembali dalam undang-undang tersebut. Anggota Fraksi Hanura Yani Miriam mengatakan terhadap usulan rancangan undang-undang (RUU) APBN dalam pasal 7 ayat 6 dalam hal perkiraan harga minyak mentah Indonesia dalam 1 tahun mengalami kenaikan lebih dari 5 persen dari ICP yang diasumsikan maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga subsidi.
“Hasil ini akan dibawa ke rapat kerja Badan Anggaran, jika tidak disetujui akan di voting di Paripurna besok,”ujar Wakil Ketua Tamsil Linrung dalam Rapat Tim Perumus di Badan Anggaran, Kamis (29/3).
Dalam rapat pembahasan pasal yang berbunyi “harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan” ini menjadi sangat krusial. Pasalnya, fraksi PDI-P, Gerindra, dan Hanura masih tetap bersikeras mempertahankan tidak mengubah pasal 7 ayat 6 yang secara otomatis pemerintah tidak bisa untuk melakukan penyesuaian harga.
Baca Juga:
JAKARTA--Hampir dipastikan, penentuan nasib harga BBM akan ditentukan melalui voting. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) akan membawa pasal
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar