Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja

jpnn.com - MATARAM – Para honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap 1 di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menerima gaji Januari, Februari, dan Maret 2025.
Mereka adalah honorer calon PPPK Penuh Waktu dan honorer yang tidak mendapatkan formasi atau tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Bagi yang lulus seleksi tetap harus bekerja sebagai honorer hingga terbitnya SK pengangkatan PPPK 2024 yang dijadwalkan Maret 2026.
Adapun honorer yang ikut tes, tetapi tidak lulus, menunggu pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, yang waktunya belum diketahui secara pasti.
Mereka nasibnya sama, yakni belum menerima gaji honorer sejak Januari 2025.
Pemkab Lombok Timur menyatakan pembayaran gaji honorer tahun 2025 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Hingga saat ini kami masih menunggu regulasi dan payung hukum untuk membayar honor para tenaga non ASN yang belum terbayar sejak 2025," kata Wakil Bupati Lombok Timur HM Edwin Hadiwijaya di Lombok Timur, Kamis (13/3).
Edwin menegaskan pemerintah daerah siap membayar honor mereka, tetapi masih menunggu regulasi dan payung hukumnya, agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Para honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tetapi soal honor nasibnya sama dengan PPPK Paruh Waktu.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak